WARTA PONTIANAK – Bukannya membimbing anak untuk menjadi generasi penerus Indonesia, seorang pria berinsial R (48 tahun) harus berurusan dengan Polsek Beduai, Kabupaten Sanggau, setelah mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun.
Parahnya, aksi R mencabuli anak di bawah umur sudah dilakukannya sebanyak 3 kali sejak bulan Desember 2020 lalu di rumahnya.
“Pada hari Jumat 29 Januari 2021, kami telah mengamankan R, pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya berinisial A yang dilakukan beberapa kali,” ujar Kapolsek Beduai, Iptu Eeng Suwanda di Mapolsek Beduai, Sabtu 30 Januari 2021.
Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara
Penangkapan R bermula adanya pengaduan dari orang tua anak tersebut yang melaporkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
“Aksi R sendiri bermula ketika mengajak anak tersebut ke rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Dengan mempertontonkan video porno, R melancarkan aksinya dengan mencabuli korban pada bulan Desember 2020,” tambahnya.
Tak hanya sekali, R juga kerap mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun ini berkali kali, hingga puncaknya Januari 2021 dimana aksi pelaku diketahui orang tua korban.
Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV
“Aksi R sudah dilakukan selama Desember hingga Januari 2021 sebanyak 3 kali yang dilakukan di rumahnya. Sehingga aksi R tercium orang tua korban yang langsung melaporkan ke Polisi,” tambahnya.