WARTA PONTIANAK – Setiap tahun pada Perayaaan Imlek pasti digelar acara budaya. Namun, pada tahun ini, Pemerintah sudah membuat aturan yang tidak memperbolehkan masyarakat melakukan berbagai kegiatan yang mengundang keramaian.
Menurut Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alqadrie hal tersebut dilakukan pemerintah dikarenakan saat ini Kalimantan Barat masih berada pada kondisi Pandemi Covid-19.
“Kemarin itu ada aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak, bahwa tidak boleh ada kegiatan di Hari Raya Imlek, mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Padahal setiap tahunnya sering diadakan kegiatan budaya,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2021.
Baca Juga: Simak 6 Cara Memanfaatkan Facebook untuk Merayakan Tahun Baru Imlek 2021
Baca Juga: Momen Perayaan Imlek, Dandim 1207 BS: Tingkat Toleransi Masyarakat Pontianak Sangat Tinggi
Sementara itu, untuk komunikasi antara pihak kesultanan dengan masyarakat Tionghoa hingga ini berjalan selalu baik. Masyarakat Tionghoa selalu mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap ada kegiatan apapun selaku berkomunikasi. Jadi dimana aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu diikuti,” tuturnya.
Baca Juga: Pantau Malam Perayaan Imlek 2572, Kapolresta Pontianak: Situasi Aman Terkendali
Baca Juga: Erick Tohir Larang Pegawai BUMN ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021