Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2021 di Kapuas Hulu Ditiadakan

- 11 Februari 2021, 12:19 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi /Dokumen /

WARTA PONTIANAK – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini membuat perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh (CGM) tahun 2021, seperti arak-arakan Naga dan Barongsai hingga pesta kembang api di Kabupaten Kapuas Hulu ditiadakan.

"Pada masa Pandemi Covid - 19 ini, tidak boleh mengumpulkan orang banyak. Beribadah lebih baik di rumah," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, Rabu 11 Februari 2021.

Pihak kepolisian melarang warga untuk menyalakan petasan maupun pesta kembang api. Pelarangan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 300.1/2638/BPBD/SET-A tentang penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Setiap Vihara di Singkawang Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Imlek

Baca Juga: Jelang Imlek, Disdukcapil Pontianak Catat Pernikahan 16 Pasangan Umat Konghucu

“Untuk pelaksanaan peribadatan dipersilahkan di rumah saja. Untuk perayaannya itu dilarang. Karena perayaan itu pada intinya adalah akan menimbulkan kerumunan, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid - 19,” ujarnya.

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir menyampaikan, pelarangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 300.1/2638/BPBD/SET-A tentang penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat edaran ini merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Pastikan Harga Komoditas Pokok Masih Terkendali Jelang Imlek 2021

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x