Polres Ketapang Gencar Razia PETI, 6 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Dihadirkan

- 16 Februari 2021, 18:49 WIB
Sejumlah barang bukti berikut tersangka tambang emas ilegal turut dihadirkan di Polres Ketapang
Sejumlah barang bukti berikut tersangka tambang emas ilegal turut dihadirkan di Polres Ketapang /Rossi Yulizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sebagai langkah hukum pascasosialisasi larangan aktivitas Pertambangan liar beberapa waktu lalu, Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin 15 Februari 2021, siang. Dalam kesempatan tersebut, 6 tersangka dan barang bukti turut dihadirkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, pengungkapan kasus PETI saat ini merupakan hasil dari penindakan kegiatan jajaran Polres di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang.

"Pada awal tahun 2021, tepatnya bulan Januari dan Februari jajaran Polres Ketapang melakukan kegiatan penindakan PETI di dua lokasi, yakni di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Hulu Sungai," kata Kapolres.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Putussibau Utara, 1 Pelajar Meninggal Dunia

Wuryantono menjelaskan, khusus di Matan Hilir Selatan, penindakan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Primas. Lokasinya berada di KM 26 Jalan Pelang - Tumbang Titi, Desa Sungai Besar.

Sesampainya di lokasi tambang, tim tidak menemukan aktivitas PETI. Namun, tim menemukan beberapa peralatan tambang yang diduga untuk aktivitas penambangan ilegal yang kemudian dijadikan barang bukti.

"Adapun temuan tim di lokasi yaitu tiga unit eksavator, dua potongan drum, dua potongan karpet, satu gulung selang dan tiga buah dulang. Untuk eksavator telah dilakukan penyitaan, sementara dititipkan di Gudang KTU Desa Sungai Tengar," jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Tempat Hiburan di Ketapang Masih Mengabaikan Protokol Kesehatan

Untuk mengetahui cukong atau pelaku penambangan ilegal, tim Reskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait penemuan peralatan di lokasi tambang tersebut. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x