Polres Kapuas Hulu Periksa Kadis Perikanan Terkait Dugaan Korupsi Ikan Arwana

- 22 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Ikan Arwana
Ilustrasi Ikan Arwana /biologydictionary.net

WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Roni Januardi akhirnya diperiksa Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dalam kasus dugaan Tipikor dan Pungutan Liar pengadaan ikan Arwana di Kapuas Hulu tahun 2020.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai saksi terkait dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana di Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, Minggu 21 Februari 2021.

Rando mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu masih berstatus saksi dalam dugaan Tipikor dan Pungli tersebut.

"Sudah ada belasan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan tersangka jika kasus ini naik ke penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: RIP Uya Kuya, Astrid: Siap-siap Yah!

Sebagai informasi pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,13 miliar.

Sebelumnya Roni Januardi Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu menyampaikan, Dugaan Tipikor pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 yang diselidiki Polres Kapuas Hulu, bukanlah sebesar Rp4,5 Miliar, melainkan Rp2,6 Miliar.

Baca Juga: Kakek Tuna Rungu di Payakumbuh Tabung Uang Rp82 Juta dari Hasil Cuci Piring

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x