WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi menyampaikan, saat ini sudah 60 persen sekolah yang berada di daerah kategori zona kuning mengajukan sekolah tatap muka.
“Untuk sekolah yang berada di zona kuning kurang lebih 60 persen yang sudah mengajukan izin belajar tatap muka,” kata Sugeng kepada Warta Pontianak, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga: Disdikbud Kalbar Tak Paksakan SMA untuk Gelar PembelajaranTatap Muka
Sementara itu, untuk pelaksaan pembelajaran tatap muka, Sugeng menerangkan hal tersebut dilakukan sesuai dengan SKB 4 Menteri yakni dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Teknik pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 Menteri, harus menerapkan protokol kesehatan dan sekolah harus menyiapkan daftar periksa yang harus dipenuhi pada santuan pendidikan,” terangnya.
Disampaikannya, segala sarana dan prasarana harus dipersiapkan oleh sekolah jika ingin menggelar sekolah tatap muka.
“Harus menyiapkan termogunt, siswa yang belajar diatur secara bergiliran dengan satu kelas di isi maksimal 50 persen dari jumlah siswa, tempat cuci yangan dengan air yang mengalir disesuaikan dengan jumlah siswa, hand sanitizer, masker cadangan, surat izin dari orangtua siswa dan komite sekolah, serta kesiapan dewan guru untuk mengajar,” jelasnya.
Untuk pengawasan protokol kesehatan, pihaknya dibantu oleh TNI dan Polri untuk memantau masing-masing sekolah.