Sita HP dan Kunci Motor, LN Tega Perkosa AR di Rumahnya

- 25 Februari 2021, 18:44 WIB
Illustrasi pemerkosaan
Illustrasi pemerkosaan /Free-Photos/ pixabay/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di kawasan Kabupaten Kubu Raya. Korban berinsial AR melaporkan teman prianya berinsial LN ke Polisi atas kasus pemerkosaan, Kamis 25 Februari 2021.

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku, di wilayah Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupten Kubu Raya pada Rabu 24 Februari 2021.

“Korban mengenal pelaku sejak 15 Februari 2021 lalu, dan dari pengenalan tersebut korban dan pelaku intens sering bertemu,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, AKP. Jatmiko.

Baca Juga: Biadab! Ayah di Medan Ini Perkosa 5 Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Namun, aksi pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban menemui pelaku di tempat kerjanya, atas alasan tidak membawa motor pelaku meminta korban mengantarnya pulang ke rumah, dan saat itu rumah pelaku memang dalam keadaan kosong.

Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah oleh pelaku namun korban enggan masuk, sehingga pelaku menyita kunci motor serta handphone milik korban.

Karena keterpaksaan, ajakan pelaku pun dipenuhi korban yang memintanya untuk mencari map di kamar pelaku. Nahas bagi korban, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mendorong korban ke kamar tidur.

Baca Juga: Gundukan Tanah Bongkar Aksi Biadab Ayah di Bogor yang Perkosa Putri Kandungnya hingga Hamil

“Korban sempat menolak dan menendang pelaku, pelaku yang terdesak keluar kamar dan mengambil pisau yang langsung ditodongkan ke korban, dan karena ketakutan korban menuruti untuk melayani aksi bejat pelaku, bahkan pelaku juga merekam aksinya melalui kamera ponsel,” tambahnya.

Tak hanya itu, rekaman adegan syur tersebut pun dijadikan senjata pelaku agar korban tidak melaporkan ke polisi karena jika nekat melaporkan video tersebut akan disebar pelaku.

“Kami yang mendapatkan laporan dari orang tua korban langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Perkosa Anak Tirinya Ratusan Kali, Pria di Malaysia Ini Divonis Penjara Selama 1.050 Tahun

Saat ini, pelaku dan barang bukti masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman kasus lebih lanjut.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x