WARTA PONTIANAK - Seorang ayah seharusnya menjaga anak kandungnya sendiri, namun tidak bagi bagi IR (62) yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Perkosa Anak Tirinya Ratusan Kali, Pria di Malaysia Ini Divonis Penjara Selama 1.050 Tahun
Pelaku IR yang beralamat di Bojonggede, Kabupaten Bogor tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali hingga putri kandungnya tersebut hamil.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut pelaku telah melakukan perbuatannya sejak 2020. Kasus ini terbongkar dari kecurigaan warga saat melihat gundukan tanah yang berisi janin bayi.
"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," ungkap Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Pria Ini Lempar Cucu Tirinya dari Lantai 3 Apartemen hingga Tewas usai Gagal Perkosa Ibu Korban
"Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu," sambungnya.
Imran menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya. "Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," ujarnya.
Baca Juga: Usai Perkosa Pacarnya di Sekolah, Pelajar di Aceh Sebarkan Video Aksi Bejadnya di Status Whatsapp