WARTA PONTIANAK - Seorang pria Malaysia tega melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sebanyak 105 kali, akibat dari pernuatannya tersebut, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman selama 1.050 tahun penjara. Tak hanya itu pengadilan juga memberikan hukumann tambahan 24 kali hukuman cambuk
Terpidana yang merupakan pengagguran itu mengaku bersalah. Ia telah melakukan perbuatan amoral kepada anak berusia 12 tahun.
Perbuatan keji itu dilakukannya kepada sang anak dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.
Baca Juga: Anggota Parlemen Sesalkan Keluhan Kriminal Kelompok Sipil Atas Pelecehan Seksual
Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia, Rabu, 27 Januari 2021 waktu setempat.
Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak.
"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara," katanya dikutip dari PMJ, Kamis, 28 Januari 2021.
"Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," lanjut sang hakim.