Polres Sintang Amankan HS Usai Lempar Gelas ke GM PT MISP

- 5 Maret 2021, 03:23 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go /Humas Polda Kalbar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Polres Sintang mengamankan seorang warga berinisial HS usai melakukan penganiayaan terhadap General Manager PT. MISP saat digelarnya pertemuan diskusi penyelesaian sengketa antara perusahaan dan Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

Usai melakukan pengamanan terhadap diduga pelaku penganiayaan, Polres Sintang langsung melimpahkan kasus penganiayaan tersebut ke Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda Kalbar menerima limpah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial HS kepada saudara Muhammad Hardi Kusuma, di mana penganiayaan dilakukan pada saat kegiatan pertemuan antara PT. MISP dengan beberapa tokoh adat terkait pembahasan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di Aula Hotel My Home Kabupaten Sintang pada Rabu 24 Februari 2021. Di mana Muhammad Hardi selaku GM PT.MISP bertemu ketua NAD dan ketua Tariu Borneo Bengkule Rajank (TBBR) Desa Sei Sapak,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go dalam keterangan press pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Video Klip dan Lirik Lagu Nissa Sabyan I Love You So Much yang Bikin Aldi Taher Jadi Bulan-bulanan Warganet

Penganiayaan tersebut terjadi ketika itu pihak PT.MISP menjawab pertanyaan tuntutan dari para tokoh adat, namun salah satu oknum yang berada di lokasi acara melemparkan gelas kaca ke arah General Manager sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di area bibir.

“Alasan kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Polda Kalbar karena melibatkan oknum organisasi masyarakat. Dan menghindari timbulnya aksi aksi yang tidak diinginkan, karena melihat kejadian tersebut antara masyarakat dan sebuah perusahaan,” tambahnya.

Pelaku saat ini sudah di amankan di Polda Kalbar sejak 1 Maret 2021 lalu dan menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri.

Baca Juga: Temukan Tongkang Tanpa Awak di Perairan Dekat Pelabuhan Kijing, Nelayan Ini Diganjar Bonus Rp6,5 Juta

Walau saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, upaya membuka jalur perdamaian dari kedua belah pihak dapat dilakukan dengan tetap mendapat pengawalan kepolisian.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x