Pemerintah Kalbar Akan Hentikan Maskapai Penerbangan Jika Penumpang Tidak Menunjukan Aplikasi Ini

- 7 Maret 2021, 19:57 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Saat ini Kalbar masih memberlakukan syarat negatif Swab PCR bagi penumpang pesawat udara yang akan masuk ke Provinsi Kalimantan Barat. Tidak hanya itu, penumpang diwajibkan untuk menunjukan hasil tersebut melalui aplikasi eHAC mereka masing-masing.

“Persyaratan negatif PCR yang divalidasi oleh eHAC sebenarnya dalam rangka mengantisipasi pemalsuan surat keterangan pemeriksaan negatif Swab PCR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Minggu 7 Maret 2021.

Menunjukan hasil negatif PCR melalui aplikasi eHAC menjadi syarat utama penerbangan ke Kalbar. Hal ini dikarenakan pada aplikasi eHAC sudah tercantum lokasi mana saja tempat pemeriksaan yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kalbar: Syarat Penerbangan PCR Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021

“Jadi labooratorium-laboratorium yang ada di eHAC ini adalah laboratium yang benar-benar valid atau handal, bukan laboratorium yang abal-abal,” kata Harisson.

Untuk itu, Harisson meminta agar maskapai penerbangan dapat ketat dalam menyeleksi penumpang yang ingin berangkat menuju Kalimantan Barat.

“Jadi penting sekali maskapai penerbangan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan berangkat di Bandara keberangkatan tentang persyaratan negatif PCR di aplikasi eHAC masing-masing penumpang,” jelasnya.

Baca Juga: Syarat Swab PCR Penerbangan Diminta Dicabut, Harisson: Kemenhub Tidak Serius!

Maskapai penerbangan juga diminta agar tidak sembarangan dalam menerbangkan penumpang pesawat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x