114 Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak Terpaksa Dibatalkan, Ini Penyebabnya

- 27 Desember 2020, 18:24 WIB
Pengambilan swab penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak, beberapa waktu lalu
Pengambilan swab penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak, beberapa waktu lalu /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK – Penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, terpaksa dibatalkan usai diwajibkannya tes PCR Negatif Covid-19 bagi penumpang Maskapai  yang datang ke Kalimantan Barat.

Hal ini merupakan buntut adanya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat.

Officer in Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak¸ Wendar Apriyadi mengatakan, akibatnya sebanyak 114 penerbangan yang terjadwal di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa dibatalkan pada Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Aneh! Swab PCR di Bandara Ditolak, Kemenhub Malah Minta Gubernur Kalbar Tak Bunyi di Medsos

“Pembatalan ini setelah diberlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa, setiap penumpang yang masuk ke Bandara Internasional Supadio Pontianak wajib menyertakan bukti surat swab tes PCR negatif Covid-19,” ungkapnya.

“Dan peraturan ini mulai berlaku dari tanggal 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021,” tambahnya.

Kebijakan ini diambil lantaran adanya lima penumpang salah satu maskapai yang terkonfirmasi positif Covid-19, usai menjalani tes PCR meskipun sudah membawa surat negatif rapid tes antigen.

Baca Juga: Syarat Swab PCR di Bandara Ditolak Kemenhub, Harisson: Cuma Bali yang Harus Diselamatkan?

Pantauan di lapangan pada Minggu siang, dampak dari pemberlakuan aturan ini, aktivitas di Bandara Internasional Supadio Pontianak menjadi sepi. Hal ini diduga banyak penumpang yang membatalkan perjalanannya, lantaran Surat Edaran Gubernur tersebut. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x