Aniaya Keponakan yang Masih di Bawah Umur Dengan Pecahan Kaca, Paman Berinisial FA Ditangkap Polisi

- 8 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/

Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dengan Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah