Aniaya Keponakan yang Masih di Bawah Umur Dengan Pecahan Kaca, Paman Berinisial FA Ditangkap Polisi

- 8 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial FA, warga Jalan Merdeka Kecamatan Pontianak Barat diamankan anggota Polsek Pontianak Kota, Minggu 7 Maret 2021. FA diamankan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri berinisil MF di kawasan Kecamatan Pontianak Kota.

FA melakukan penganiayaan dengan cara menusukkan pecahan kaca yang tersimpan di atas lemari ke tubuh korban yang merupakan keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

“Awalnya korban dan pelaku memang sudah cekcok, dan saat itu korban yang kesal mendatangi pelaku yang berada di kamarnya dengan cara menendang pintu kamar, alhasil pertengkaran keduanya tak dapat dielakkan,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli kepada awak media, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penganiayaan dengan Tabung Gas

Akibat cekcok tersebut, pelaku mengambil pecahan kaca yang tersimpan di atas lemari dan menusukkan ke lengan keponakannya ini sehingga menyebabkan luka di kedua tangannya.

“Usai di tusuk dengan pecahan kaca, korban sempat terjatuh namun karena kurang puas pelaku kembali mengejar korban dan kembali menusukkan pecahan kaca ke bahu korban sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak,” tambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Polisi lantaran pamannya yang telah menganiaya korban.

Baca Juga: Bu Guru di Palembang Ini Jadi Korban Penganiayaan Pacarnya Sendiri

“Saat mendapat laporan, kami langsung menangkap pelaku dan mengamankan dua pecahan kaca yang digunakan pelaku untuk menganiaya ponakannya ini,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x