Siap-siap, Polda Kalbar akan Berlakukan ETLE di 3 Wilayah Ini

- 23 Maret 2021, 16:46 WIB
Peluncuran etilang di Mapolda Kalbar
Peluncuran etilang di Mapolda Kalbar /Dika/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasanya disebut tilang elektronik melalui pantuaan kamera CCTV akan diberlakukan seluruhnya di wilayah Indonesia.

Baca Juga: ETLE Diluncurkan, Kapolda Metro Jaya: Pelanggar Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Penerapan tilang elektronik ini untuk melakukan penegakkan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang secara keseluruhan akan diberlakukan pada April 2021 mendatang.

Dengan memanfaatkan kamera pengintai CCTV yang dipasang di setiap jalan maupun persimpangan jalan, data rekaman pengendara yang melakukan pelanggaran akan tersimpan di server yang akan ditindak lanjut oleh petugas kepolisian dengan mengirimkan bukti surat pelanggaran langsung ke rumah pelanggar.

Untuk di Kalbar sendiri, penerapan e-Tilang masih dalam persiapan mengingat masih belum banyak persimpangan jalan umum yang terpasang kamera pengintai terlebih hanya ada beberapa kamera yang terpasang dengan spesifikasi mumpuni.

Baca Juga: Gisel-Nobu Kompak Datangi PN Jakarta Selatan sebagai Saksi Tersangka PP dan MN

“Di Kalbar saat ini masih sebatas persiapan, pelaksanaanya nanti akan diumumkan pada April Mendatang, nanti yang akan melaksanakan Polresta Pontianak Kota yang akan didukung dengan komponen serta tenaga ahli dari Petugas Lalulintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol. Agus Dwi Herman saat mengikuti peluncuran etilang secara Nasional pada Selasa Siang, 23 Maret 2021.

Untuk wilayahnya sendiri masih akan ditempatkan di 3 Wilayah di Kalbar yakni Pontianak, Singkawang dan Ketapang.

“Untuk wilayah yang kami persiapkan baru 3 dan ini akan terus terjadi perluasan sehingga seluruh wilayah Kalbar akan diterapkan Etilang, untuk itu perlu dukungan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Tilang elektronik ini diberlakukan secara nasional untuk memberilan layanan maksimal kepada Masyarakat agar terjaminnya  ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.

Baca Juga: 7 Air Terjun Tertinggi di Indonesia, Nomor 3 ada di Kalbar

“Ini bentuk kepedulian kami ke masyarakat agar dapat meminimalisir pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan wewenang petugas di lapangan, sehingga tidak ada lagi tilang di tempat,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x