Seorang Sekuriti di Pontianak Bobol Brankas di Kantornya, Uang Hasil Rampokan Ludes untuk Judi Online

- 23 Maret 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi Brankas.*
Ilustrasi Brankas.* /Pixabay.com/

WARTA PONTIANAK – Tugas seorang sekuriti yang seharusnya menjaga lingkungan kerjanya ini malah membuat tidak aman, hal ini seperti dilakukan oleh salah satu sekuriti (FR) yang bertugas di kantor Jamkrindo di Jalan M.Sohor Pontianak Selatan ini malah nekat membongkar brankas tempat penyimpanan uang milik kantornya.

Baca Juga: Curi Tanaman Hias Jenis Monstera King Senilai Rp6 Juta, AS Akhirnya Dibekuk Polisi

Atas aksinya ini, FR akhirnya harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan kesalahan dengan melanggar hukum.

Peristiwa bermula ketika pelaku berinsial FR warga Kecamatan Pontianak Tenggara ini mengambil satu buah brangkas di salah satu ruangan di gedung kantor tersebut saat salah satu karyawannya sedang cuti ke Jakarta.

Korban menyadari ketika dirinya selesai cuti dan kembali ke Pontianak, brankas yang ada di dalam ruangannya sudah dalam keadaan terbuka, bahkan uang sebesar Rp50 juta yang tersimpan di dalam brankas raib dibawa pelaku pada 11 Maret 2021.

“Pelaku ini memang sehari bekerja sebagai sekurity di Kantor tersebut namun bukannya menjaga keamanan kantor dari tindak pencurian, pelaku malah mencuri di kantornya sendiri, uang yang ada di dalam brangkas raib di bawanya,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli kepada wartawan pada Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Untuk Beli Narkoba, Pria di Pontianak Curi 2 Ekor Ayam Jago dan Dijual ke Pasar Flamboyan

Atas dasar laporan tersebut, Anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan diduga memang pencurian tersebut dilakukan oleh petugas keamanan kantor.

“Kami mendapatkan pelaku berinisial FR di rumahnya di kawasan Pontianak Kota, dan benar dari pengakuannya telah mencuri uang yang ada di brangkas dengan menggunakan linggis,  namun uang hasil curiannya tersebut telah habis,” tambahnya.

Mirisnya uang dari hasil rampokan pelaku ini seluruhnya habis untuk modal bermain judi online, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku digiring ke Mapolresta Pontianak Kota.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Incar Motor Korban Setelah Tau Ada Sertifikat Tanah dalam Jok

“Atas perbuatan pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara sementara untuk pelaku sendiri maish kami periksa untuk pendalaman kasus lebih lanjut,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x