Beroperasi hanya 12 Jam, Listrik di Kecamatan Jongkong Diperjuangkan

- 23 Maret 2021, 16:32 WIB
Foto bersama Pertemuan Wakil Bupati Kapuas Hulu bersama rombongan saat di kantor PLN Kalbar
Foto bersama Pertemuan Wakil Bupati Kapuas Hulu bersama rombongan saat di kantor PLN Kalbar /Humas Pemkab Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Listrik di 14 Desa di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu belum 24 jam menyala.

Listrik hanya menyala dari pukul 16.00 Wib – 06.00 Wib, sehingga membuat masyarakat di Kecamatan Jongkong pun sulit untuk mengembangkan ekonominya.

Untuk itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat bersama 14 Kepala Desa se Kecamatan Jongkong, beserta Camat Jongkong, Anggota DPRD Kapuas Hulu berasal dari Dapil 3 dan seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar yakni Budi Basadi berjuang bersama – sama dengan mendatangi Kantor PLN Kalbar, Selasa 23 Maret 2021.

“Di Kecamatan Jongkong itu ada 14 desa. Listrik hanya menyala 12 jam, dari pukul 16.00 Wib hingga 06.00 Wib,” kata Hendry Suwarta Anggota DPRD Kapuas Hulu yang juga ikut dalam rombongan ke PLN Kalbar, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Stimulus Listrik Gratis Dari PLN Ringankan Beban Hidup Nelayan di Ketapang

Hendry menyampaikan, dalam pertemuan mereka dengan pimpinan PLN Kalbar tersebut, pihaknya sudah menyampaikan permasalahn listrik diwilayahnya Kecamatan Jongkong. 

“Insya Allah hasil koordinasi dengan PLN Kalbar ditanggapi, masalah operasional listrik 24 jam di Kecamatan Jongkong itu dalam beberapa bulan ini ada jawabannya, karena yang hadir diacara tersebut tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kalbar, DPRD Kapuas Hulu, Camat dan Kades,” jelasnya. 

Sementara itu Wahyudi Hidayat Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, kedatangan pihaknya ke PLN Kalbar ialah memperjuangkan bagaimana listrik di Kecamatan Jongkong dapat beroperasional 24 jam.

Baca Juga: Stimulus Listrik kembali Diberikan PLN di Bulan Maret, Simak Caranya di Sini!

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x