Sesuai Keputusan Pemerintah Pusat, ASN di Singkawang Diminta Tidak Mudik Lebaran Tahun ini

- 5 April 2021, 13:47 WIB
Wali Kota SIngkawang, Tjhai Chui Mie meminta agar ASN tidak mudik pada lebaran tahun ini
Wali Kota SIngkawang, Tjhai Chui Mie meminta agar ASN tidak mudik pada lebaran tahun ini /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah pusat telah memberikan keputusan, agar lebaran tahun ini seluruh ASN dilarang mudik.

Menyikapi keputusan Pemerintah Pusat, Pemkot Singkawang meminta agar ASN mematuhi keputusan Pemerintah Pusat.

"Kita harap sebagai ASN wajib untuk mematuhinya, karena kita di daerah juga akan sama menginstruksikan hal tersebut,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Senin 5 April 2021.

Lebih lanjut Tjhai Chui Mie meminta, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Singkawang agar bisa memahami dan mengerti mengingat sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Larangan mudik merupakan bentuk untuk memutus. Mata rantai penyebaran Covid-19, tidak ada maksud lain, kita harap ASN dapat memahami hal tersebut.” ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Tjhai Chui Mie berharap, pandemi Covid-19 bisa segera berlalu di Indonesia, sehingga lebaran di tahun depan bisa mudik dan berkumpul bersama keluarga.

Tjhai Chui Mie menegaskan, Jika masih ada ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang masih memaksakan mudik, dirinya sudah menyiapkan sanksi.

“Sanksi pasti ada, paling tidak berupa teguran sesuai keputusan Menteri tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H,” ungkapnya.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi agar program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Tak Melarang Warga Mudik Lebaran Tahun Ini

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.****

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x