Hati-hati! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

WARTA PONTIANAK - Setelah tahun sebelumnya mudik lebaran dilarang, kini keinginan warga untuk mudik lebaran pada tahun ini tidak akan terlaksana. Pasalnya pemerintah secara resmi untuk melarang warga yang hendak mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Tak Melarang Warga Mudik Lebaran Tahun Ini

Larangan mudik ini disampaikan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Jumat 26 Maret 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," jelas Muhadjir Efendi dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka sudah Diluncurkan Kemendibud, Anggaran Rp2,5 Triliun Siap Disalurkan

Muhadjir mengatakan, larangan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota di luar tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.

"Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.

Selain itu, Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri Gratis, Polres Kapuas Hulu: Jangan Percaya Calo

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x