“Namun, jika kendala terkait mutu barang, atau kualitas yang dikerjakan itu belum kuat atau belum tercapai 100 persen, tapi tidak difungsikan itu berarti ada alasan dari pihak Dinas," tambah Agus.
Diakui Agus, jika kegiatan tersebut sesuai kontrak kerja, dan sesuai perencanaan awal maka sudah seharusnya dermaga tersebut difungsikan, untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Namun kalau memang tidak ada alasan apapun itu, kemudian sudah 100 persen dilaksanakan, tidak ada masalah apapun itu, tetap tidak dapat difungsikan, perlu dilihat lagi apakah gagalnya ada di perencanaan atau belum bisa difungsikan karena statusnya," ujarnya.***