Jumlah Tangkapan Kapal Nelayan Asing di Perairan Indonesia Terus Meningkat Setiap Tahun

- 12 April 2021, 13:19 WIB
Kapal nelayan asing diamankan di Stasiun PSDKP Pontianak
Kapal nelayan asing diamankan di Stasiun PSDKP Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jumlah tangkapan Kapal nelayan berbendera ssing setiap tahunnya meningkat. Hal ini tercatat oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dari tahun ke tahun.

Seperti pada tahun 2020, jumlah tangkapan kapal berbendera asing mencapai 100 unit, sementara di tahun 2021 hingga saat ini sudah ada 12 kapal asing yang ditangkap akibat mencuri ikan di perairan Indonesia atau illegal fishing.

“Tahun 2020 kami amankan ada 100 kapal asing, sementara untuk tahun 2021 ini, kita mengamankan 72 kapal, 12 diantaranya merupakan kapal asing dan sisanya kapal nelayan local yang menggunakan centrang,” ujar Plt Direktur Kementrian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar kepada wartawan, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: 5 Kapal Nelayan Berbendera Vietnam Diamankan KKP saat Curi Cumi di Laut Natuna Utara

Namun saat ini modus operandi kapal asing dalam mencuri ikan sudah berbeda dari sebelumnya. Saat ini kapal asing ini mencuri ikan dengan tidak berkelompok atau memisah antara satu kapal dengan kapal lainnya.

“Mereka ini modusnya menyebar, hal ini agar mereka dapat menghindari penangkapan dan pengejaran oleh petugas yang patroli di wilayah perairan,” tambahnya.

Selain itu, ada beberapa alasan kapal asing kerap masuk ke wilayah perairan Indonesia dan mencuri ikan di laut Indonesia.

Baca Juga: 4 Kapal Nelayan Asing Berbendara Vietnam Dimusnahkan di Perairan Pulau Datuk

“Sebenarnya alasa itu untuk mencari keuntungan lebih, pasalnya Perairan Indonesia ini kaya akan sumber daya alam termasuk ikan. Untuk itulah nelayan asing masuk ke Indonesia. Mereka ini rata-rata mencuri ikan untuk dikeringkan karena harga jual yang lumayan tinggi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah