Tersangka Akui Selundupkan Rotan ke Malaysia Sudah 2 Kali

- 16 April 2021, 20:00 WIB
Kedua tersangka digiring anggota polisi untuk dihadiri dalam press rilis
Kedua tersangka digiring anggota polisi untuk dihadiri dalam press rilis /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan pengiriman 100 ton Rotan ilegal yang berasal dari Kalimantan Tengah menuju Malaysia di wilayah Perairan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Jumat 9 April 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 pelaku yang diduga kuat merupakan otak dibalik penyelundupan rotan yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan para saksi, kami kemudian mengamankan 2 orang yang diduga kuat menjadi otak pengiriman rotal ilegal ini berinsial MR dan HB yang diamankan di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol. Benyamin Sapta kepada wartawan pada Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: 100 Ton Rotan yang akan Diselundupkan ke Malaysia Berhasil Digagalkan Ditpolair Polda Kalbar

Dari hasil pemeriksaan, ternyata diduga para pelaku ini menggunakan dokumen palsu, dokumen berlayar, setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pelayaran yang digunakan kedua pelaku ini tidak teregitrasi di Syahbandar Sukamara.

“Tersangka HB ini yang bertugas mengumpulkan rotan - rotan ini diwilayah Kalteng atas perintah dari MR (52), rotan - rotan yang dikumpulkan ini berasal dari berbagai daerah, setelah dikira sudah banyak dan layak untuk dikirim baru dikirim, dan HR ini juga yang memerintahkan Membuat dokumen palsu segala macam,” tambahnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, ini merupakan kali kedua para tersangka melakukan pengiriman rotan dari Kalteng ke Malaysia.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Kerajinan Rotan di Jalan Johar, Saksi Mata: Saya Ingin Salat Magrib, Asap Udah Ngebul

Saat keduanya diamankan, petugas pun mendapati sejumlah dokumen - dokumen pelayaran dan pengiriman palsu yang dibuat sendiri oleh para pelaku, selain itu ditemukan pula banyak macam stampel dari berbagai instansi dari tangan keduanya yang biasa digunakan untuk membuat dokumen pelayaran.

Saat ini pihak Kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dijerat dengan pasal lain serta petugas menetapkan tersangka lainnya atas kasus ini.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x