Pemkab Landak Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

- 22 April 2021, 16:00 WIB
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi saat menandatangani perjanjian kerjasama
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi saat menandatangani perjanjian kerjasama /Pemkab Landak/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Pemerintah Kabupaten Landak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang bertempat di aula Kantor Bupati Landak, Kamis 22 April 2021.

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak menyambut baik adanya kerjasama ini serta berharap memiliki dampak yang lebih baik bagi keuangan pemerintah pusat dan daerah.

"Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik terutama terkait penerimaan pajak sehingga target pemerintah pusat dan daerah dapat tercapai terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan negara. Dengan adanya ini pasti juga akan berpengaruh pada pemasukan keuangan kita baik APBN maupun APBD," ujar Heriadi.

Baca Juga: Bupati Landak Kampanyekan Makan Ikan

Meski banyak permasalahan yang timbul akibat adanya pandemi COVID-19, namun adanya PKS ini Wakil Bupati Landak yakin dapat memberikan dampak yang positif.

"Dengan adanya PKS ini Kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kemudian dengan adanya PKS ini juga Kita ingin menunjukkan komitmen yang serius dalam mendukung program pemerintah," ucap Heriadi.

Heriadi juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas adanya PKS ini serta berharap dapat segera dilaksanakan.

"Kita sangat mengapresiasi adanya PKS ini serta berharap kerjasama ini dapat segera dilaksanakan, supaya apa yang menjadi target serta harapan Kita bersama dapat tercapai karena hal ini juga menyangkut kepentingan Kita bersama," ungkap Heriadi.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Karolin Untuk Kartini Milenial

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x