Pemkab Landak Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

- 22 April 2021, 16:00 WIB
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi saat menandatangani perjanjian kerjasama
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi saat menandatangani perjanjian kerjasama /Pemkab Landak/Warta Pontianak

Kerja sama ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga dapat tercapai penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal. Selain itu, adanya kerjasama ini turut juga memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak. Dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah