Kerja sama ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga dapat tercapai penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal. Selain itu, adanya kerjasama ini turut juga memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak. Dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.***