Ia menyebutkan, kedatangannnya bersama kerabat ke DP3AKB Kubu Raya guna meminta pengawalan kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara hukum.
Usai dari DP3AKB, kerabat korban menuju ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya yang terletak persis didepannya. Di Dinas Pemdes ini, kerabat korban meminta agar oknum kepala desa segera dicopot dari jabatannya.
"Harusnya sebagai pejabat mengayomi bukannya merusak. Kami sangat tidak setuju dan minta segera diproses hukum. Sudah kami laporkan juga ke Polres Kubu Raya," kata orang tua korban, Oktavianus Yulianto.
Senada disampaikan salah seorang masyarakat, Matius Slamet yang menilai perbuatan oknum kepala desa telah meresahkan masyarakat kampung.
"Dampaknya di masyarakat terjadi pro kontra, ada yang senang ada yang tidak senang," ucapnya.
Sementara Tumenggung Adat setempat, mengungkapkan pelaku pernah dikenakan hukum adat di tahun 1998 lantaran telah mengganggu istri orang.
"Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi ternyata masih juga tidak ada efek jera sehingga kami laporkan pelaku ini agar dikenakan hukum positif," tegasnya. ***