Sengketa Lahan Pemakaman Tionghoa di Sungai Kunyit, Kuasa Hukum YBB: Penggugat hanya Halusinasi

- 30 April 2021, 12:57 WIB
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut
Situasi Sidang Lapangan yang Digelar Pengadilan Negeri Mempawah di lokasi Pemakaman Tiong Hoa di Sungai Kunyit Laut /Hamzah/Warta Pontianak

Karena Pemerintah Desa Sungai Kunyit Laut, telah mencabut secara sah dan resmi Surat Keterangan Domisili Pengurus Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa sebagaimana Akta Notaris Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2018, melalui Surat Nomor : 474.4/07/PEM/2019. Sifat : Penting. Perihal : Pembatalan Surat Keterangan Domisili Nomor 474.4/04/PEM/2019 tertanggal 3 Januari 2019. (Band : Pasal 15 ayat (2) huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

“Yayasan Bhakti Baru Akta Notaris No. 34 tanggal 18 November 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976, adalah pemilik sah Danom 79, 165 dan 166 keabsahan kepemilikan dikuatkan oleh Surat Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : 838/61.02/500/IX/2018 tertanggal 13 September 2018,” bebernya.

Baca Juga: Penjudi Sabung Ayam Kocar Kacir Digerebek Petugas Satreskrim Polres Mempawah di Kawasan Wajok Hulu

Menurut Lipi, Penggugat secara sadar mengakui kepengurusan LIM TJI KONG (Ketua) dan WILIAN (Sekretaris) sebagai Pengurus Yayasan Bhakti Baru Akta Nomor 34 tanggal 18 Nopember 2014 dahulu Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Akta No. 7 Tanggal 4 Oktober 1976 pada Berita Acara Musyawarah tentang Pemakaman Tionghua Sungai Kunyit pada Sabtu, 24 maret 2018 di Gedung Yayasan Tionghua termasuk aset – aset nya.

Sehingga klaim YPKOT 2018 sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan Selasa, 7 April 2021 hanya halunisasi belaka, karena benar-benar berlawanan dengan fakta dan dakta sepanjang persidangan dan pemeriksaan setempat pada Jumat, 23 April 2021 lalu.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 6, Bocah Ini Nyaris Tewas Tenggelam di Kolam Renang Gua Maria

“Surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Nomor : AT.02/139461.02/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019, Tentang Revisi Validasi VI  terhadap Danom 79, 165 dan 166 sama sekali tidak menyebut YPKOT 2018 di situ hanya disebut Yayasan Pelayanan Orang Tionghua, jadi kami mendorong Kuasa Penggugat membaca dengan baik dan benar Surat : AT.02/139461.02/V/2019 Tanggal 7 Mei 2019 agar tidak mengada – gada dan membuat opini sesat dan akhirnya menyimpang,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x