KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

- 30 April 2021, 12:02 WIB
Azis Syamsudin
Azis Syamsudin /Instagram/

WARTA PONTIANAK - Pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Tak Pandang Bulu, KPK Geledah Kerja dan Rumah Azis Syamsuddin

Pencekalan tersebut dilakukan demi kepentingan proses hukum terutama dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Tattju. Dalam kasus itu menjerat Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara M Syahrial.

“Mengenai permintaan tersebut, tim penyidik telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Pencekalan dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan penyidikan, KPK tentu telah meminta pencekalan tersebut,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai

“(Pencekalan) ini semata-mata hanya untuk kepentingan beserta kelancaran dalam proses permintaan keterangan seseorang,”  sambungnya.

Jika disetujui, pencekalan ini akan berlaku selama kurang lebih enam bulan sejak masa berlakunya. Namun sayangnya, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengonfirmasi pengajuan tersebut.

Baca Juga: Azis Syamsudin Dukung Langkah Kapolri Listyo Terapkan Tilang Elektronik

Pun, belum diketahui secara pasti juga apakah pihak Kemenkumham akan menerbitkan permohonan pengajuan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin seperti yang diminta pihak penyidik KPK.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x