Larangan Mudik, Polres Kapuas Hulu Perketat Pintu Masuk di Silat Hilir

- 3 Mei 2021, 15:54 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi  /Taufik/Warta Pontianak

 

WARTA PONTIANAK - Menindaklanjuti larangan mudik lebaran dari Pemerintah Pusat, Polres Kapuas Hulu akan memperketat titik-titik masuknya orang dari luar. terutama di Kecamatan Silat Hilir yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp22,1 Miliar Bayar THR ASN dan PPPK

“Saya tegaskan mudik itu dilarang. Kita harus ikuti anjuran pemerintah. Kita harus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa Covid-19 ini ada,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, Senin 3 Mei 2021.

Kapolres menyampaikan, secara nasional dan global Covid-19 ini terus meningkat.

Di regional saja di Kabupaten Melawi sudah masuk zona merah sementara di Kabupaten Sintang masuk zona hitam.

“Kita lebih bagus melakukan pencegahan secara edukatif daripada upaya deskrupktif kedepannya. Makanya kita  harus kerjasama secara keseluruhan mulai dari masyarakat, Satgas Covid -19. Kami TNI-Polri siap membantu,” ujarnya.

Baca Juga: Dinas Perdagangan Kapuas Hulu Ingatkan Pedagang Tidak Naikan Harga Sembako Jelang Lebaran

Maka untuk itu kata Kapolres, pada mudik lebaran ini pihaknya menjaga ketat titik  - titik masuk orang luar yang sudah ditentukan.

“Di setiap titik masuk itu akan kita jaga. Jika ada masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran kita suruh mereka putar balik,” ucapnya.

Untuk pengamanan Idul Fitri sendiri kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan maping, rakor dan lainnya jauh-jauh hari.

“Pengamanan Idyl Fitri itu kita akan menyiapkan Pos Pengamanan 1 dan Pos Pelayanan ada 5. Kita tinggal menunggu saja karena nanti akan ada Operasi Ketupat,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Covid -19 Meningkat, Polres Kapuas Hulu Dirikan Posko di Pusat Perbelanjaan

Gemiti Sekretaris Dinas Perhubungan Kapuas Hulu menyampaikan sudah dikeluarkanya Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tanggal 5 April 2021, Pemkab Kapuas Hulu  melalui Dinas Perhubungan mulai siap menerapkan pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik pada moda transportasi.

“Dishub Kapuas Hulu mengawasi dan mengendalikan moda transportasi selama larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021,” katanya.

Gemiti menyampaikan, pengetatan larangan mudik ini sudah diterapkan di simpang Silat Kecamatan Silat Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Sintang.

“Disana petugas kami sudah melakukan pemeriksaan suhu dan identitas terhadap pengemudi maupun penumpang taksi, bus dan lainnya,” ujarnya.

Pengetatan larangan mudik ini. katanya diberlakukan kepada semua tranportasi yang mengangkut orang tanpa kecuali. Jika ada masyarakat yang melanggarnya paling akan disuruh mutar balik saja.

Baca Juga: Banyak THM yang Tutup saat Dirazia Tim Satgas Covid-19 Kapuas Hulu

“Kecuali keluar masuknya sembako dan orang sakit kita tidak larang,” ucapnya.

Diungkapkannya, pengetatan larangan mudik ini hanya antar Kabupaten saja, namun untuk masyarakat mudik antar kecamatan tidak dilarang.***

 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah