Hati-hati, Guru di Ketapang Terancam Dipecat jika Tetap Nekat Mudik Lebaran

- 4 Mei 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke/

WARTA PONTIANAK - Pemkab Ketapang mengancam akan memecat oknum guru yang tetap nekat melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Bandara Rahadi Oesman Ketapang Tidak Beroperasi

Kadis Pendidikan Ketapang, Jahilin menjelaskan sanksi itu akan diberikan jika guru tersebut dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran yang fatal, seperti larang mudik.

Ia menjelaskan larangan mudik sudah jelas sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan serta pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau mulai 6 - 17 Mei mendatang.

“Kami tentu sangat mendukung imbauan tersebut karena bertujuan baik. Larangan mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Terlebih di Ketapang juga masih dalam pandemi COVID-19 dan kasusnya cukup banyak.,” katanya, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolresta Ketapang Pastikan Berikan Sanksi Bagi Pemilik Usaha yang Langgar Jam Malam

Terhadap jajaran pendidikan di Ketapang, termasuk guru untuk tidak mudik, pihaknya sudah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dan jangan mudik. Bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi.

"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan," tegasnya.

Ia menjelaskan bagi guru yang mudik diberi sanksi dipecat tentu bisa saja terjadi. Hal itu karena beberapa alasan, misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama, lantaran menghadapi kendala tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pemilik Warkop di Ketapang Protes Warkopnya Ditutup, Irwan: Tak Ada Solusi!

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x