Kapolresta Ketapang Pastikan Berikan Sanksi Bagi Pemilik Usaha yang Langgar Jam Malam

- 22 April 2021, 18:02 WIB
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, telah menetapkan status Pembatasan Pergerakan Kegiatan Manusia (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Ketapang dan juga di seluruh Kabupaten/Kota di Kalbar. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Covid-19 Ketapang semakin gencar dalam melakukan penanganan.

Dengan terjadinya peningkatan kasus di Kabupaten Ketapang, Satgas Covid-19 Ketapang bergerak ke tempat-tempat yang menjadi pusat keraiaman, seperti di warung kopi, Rabu 21 April 2021. 

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, imbauan terus diberikan Satgas Covid-19 Ketapang kepada para pelaku pemilik usaha. Dengan pembelakuan aktivitas jam malam sampai dengan jam 9 malam, pihaknya bersama Pemkab akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan para pemilik pelaku usaha yang nakal.

Baca Juga: Pemilik Warkop di Ketapang Protes Warkopnya Ditutup, Irwan: Tak Ada Solusi!

“Kemudian kegiatan-kegiatan yang kita lakukan pada malam hari ini selain memberikan himbauan, kita juga bersama instansi terkait memberikan sanksi tegas baik kepada pelaku usaha maupun dari para pengunjungnya,” ujarnya, Kamis 22 April 2021.

Dirinya menuturkan, mengacu pada Peraturan Bupati mengenai pengendalian penyebaran Covid-19, maka tidak hanya himbauan, sanksi tegas berupa denda turut dilayangkan.

“Karena sesuai dengan Peraturan Bupati yang sudah ditetapkan tentang pencegahan Covid-19 itu ada sanksi, tidak hanya berupa sanksi sosial tapi juga ada sanksi denda, itu yang kita sarankan ke instansi terkait,” beber dia.

Baca Juga: Pastikan Warkop Tutup Pukul 21.00, Wabup Ketapang: Tidak Ada Toleransi!

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x