IMB Mega Lavender Kubu Raya Tidak Cacat Prosedur, Maria: Saya Tak Pernah Sebut Kecolongan

- 5 Mei 2021, 18:03 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, berang atas pemberitaan yang beredar di media sosial Instagram yang mengutip satu di antara media siber di Pontianak yang menyampaikan bahwa kantornya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Mega Lavender cacat prosedur.

Dihadapan Warta Pontianak, Maria pun mengeluarkan bundelan aturan, dan menunjukkan jika IMB Perumahan Mega Lavender yang diterbitkan memang sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi terkait dengan proses keluarnya IMB Mega Lavender, itu sebenarnya sudah mengikuti prosedur, artinya mengikuti Perbup tentang SOP kita nomor 314 tentang prosedur dari proses IMB,” kata Maria saat ditemui Warta Pontianak, beberapa hari lalu.

Tampikan keras ini dirunut oleh Maria. Pemberitaan yang terkesan menampilkan opini ketimbang fakta itu menurutnya tidak berdasar. Ia kemudian menjelaskan alur penerbitan IMB di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Sengkarut Tanah Perumahan Mega Lavender Desa Kapur, Ahli Waris: Tak Ada Masalah, Ibu Kami yang Jual!

Menurutnya, penerbitan IMB di Kubu Raya sudah melalui proses administrasi minim bertemu atau tatap muka. Karena sesuai aturan yang berlaku, semua proses administrasi harus dilalui melalui aplikasi online atau daring.

Jadi, tudingan yang tak berdasar itu kata Maria, sangat tidak mungkin dilakukan oleh pihaknya, dalam hal ini mengeluarkan IMB yang cacat prosedur, atau mengeluarkan IMB begitu saja kepada pemohon tanpa menyerahkan syarat-syarat pada aturan tersebut.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang kecolongan, tidak ada, semua sudah mengikuti proses ini,” kata Maria.

Menurutnya, aplikasi yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Pemkab Kubu Raya ini mengacu kepada undang-undang tentang IMB sendiri, yaitu Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, kemudian PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x