Wali Kota Pontianak Akan Bongkar Bangunan yang Tak Miliki IMB, Edi Kamtono: Contohnya di Jalan Purnama Agung V

- 16 Februari 2021, 13:41 WIB
Bangunan ruko di Jalan Purnama Agung V dibongkar lantaran tak milik IMB
Bangunan ruko di Jalan Purnama Agung V dibongkar lantaran tak milik IMB /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa, 16 Februari 2021.

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko.

Edi menerangkan, pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

Baca Juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Pontianak Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Purnama Agung V

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," kata Edi.

Selanjutnya, Edi mengatakan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.

“Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," papar Edi.

Baca Juga: Usai Membunuh, Wanita Ini Memasak Alat Kelamin Kekasihnya dan Menghidangkan ke Pekerja Bangunan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x