Tak Kantongi IMB, Pemkot Pontianak Bongkar Bangunan Ruko di Jalan Purnama Agung V

- 16 Februari 2021, 13:34 WIB
Petugas Dinas PUPR sedang membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB
Petugas Dinas PUPR sedang membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB /Yapu Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Satu dari empat ruko di Jalan Purnama Agung V, Kecamatan Pontianak Selatan, dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Pontianak, Selasa pagi 16 Februari 2021, lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bangunan ini dibongkar karena terdapat pelanggaran bangunan gedung serta tidak memiliki IMB,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta kepada awak media.

Firayanta mengungkapkan, pemilik ruko tersebut hanya mengurus IMB sebanyak tiga unit ruko, sementara satu ruko lainnya tidak mengantongi IMB.

Baca Juga: Kasus Bertambah, Pemkab Jayawijaya Tambah Satu Bangunan Baru Tampung Pasien Covid-19

“Jadi pemiliknya hanya memiliki tiga unit IMB, tetapi dibangun empat unit. Oleh karena itu, satu unit yang tidak memiliki IMB kita lakukan pembongkaran. Karena dari awal, pemiliknya hanya mengurus tiga izin, tapi dalam pelaksanaannya dibangun empat unit,” bebernya.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan pembongkaran terhadap satu unit ruko tersebut, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan seperti peringatan. Namun, sampai waktu yang telah ditentukan, pemilik ruko tidak membongkar satu unit ruko dengan sepenuhnya.

“Nah pembongkaran ini sudah melalui tahapan-tahapan. Peringatan pembongkaran, lalu tahap pembongkaran satu, dua dan tiga. Kemudian mereka masih minta negosiasi untuk tahap pembongkarannya. Tetapi sampai waktu yang diberikan ternyata belum juga dibongkar jadi kita limpahkan ke Kasat Pol PP sebagai penegak Perda,” kata Firayanta.

Baca Juga: Usai Membunuh, Wanita Ini Memasak Alat Kelamin Kekasihnya dan Menghidangkan ke Pekerja Bangunan

Dia menambahkan, satu unit ruko tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020  tentang bangunan gedung.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x