Kontraktor Proyek Pembangunan Pemerintah Gunakan Material Ilegal, Tidak Akan Dibayar

- 21 Juni 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah / joffi/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengimbau agar para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.

“Kami tidak akan membayar pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan, apabila material dalam pengerjaan tidak memiliki izin atau illegal,” kata Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi, Senin 21 Juni 2021.

Pria yang disapa Bobi ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

"Untuk tahun-tahun sebelumnya itu ada temuan dan tidak kita bayar," ujar Bobi.

Menurut Bobi, material tanpa izin yakni berkaitan dengan material yang digunakan, di mana saat lelang itu sudah disertakan bahwa material yang digunakan dari mana asalnya, sehingga ada surat dukungan atau pernyataan dari pihak penyedia material kepada kontraktor.

"Itu kita cek, benar atau tidak. Sesuai atau tidak material yang digunakan untuk pembangunannya dari penyedia Nyang disertakan dalam dokumen saat lelang," jelasnya.

Baca Juga: Para Kontraktor Bersiap! Ada Ratusan Paket Pekerjaan Proyek di Kota Yogyakarta

“Jika tidak sesuai, tidak akan kita bayar kontraktornya atau pihak ketiga tersebut,” tambah Bobi.

Bobi menegaskan, ini bukan sekedar ancaman, tetapi sudah ada yang tidak dibayar pada proyek-proyek sebelumnya. "Sudah ada yang tidak bayar, karena temuan itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x