Kapolres Kapuas Hulu: Tindak Tegas Kontraktor Pengguna Material Hasil Tambang Ilegal

- 24 Februari 2021, 17:18 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi  /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menegaskan akan menindak oknum kontraktor yang menggunakan material hasil penambangan ilegal untuk kegiatan proyek di daerah setempat.

"Untuk kemajuan kesejahteraan pembangunan masyarakat Kapuas Hulu, kami siap mengawal dan mengamankan wilayah hukum kita sesuaikan regulasi ketentuan aturan dan SOP yang berlaku," katanya, Rabu 24 Februari 2021. 

Kapolres mengingatkan kepada kontraktor atau pelaksana kegiatan proyek di Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak menyalahi prosedur yang ada, baik itu administrasi maupun aturan yang berimplikasi berdampak pidana.

Baca Juga: Masih Status Milik Provinsi, Pengelolaan 3 Dermaga Darat di Kapuas Hulu Belum Optimal

Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan SDA Kapuas Hulu, Dedi menyampaikan kalau proyek yang ada di Dinasnya bagi kontraktor yang mengerjakannya harus menggunakan material berizin.

"Karena itu sudah diatur dalam Undang - undang Minerba. Wajib tidak boleh tidak. Kalau kontraktor tidak menggunakan material yang berijin maka tidak dibayar dan bisa memungkinkan untuk diputus kontrak," ujar Dedi.  

Selama ini kata Dedi, dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor, pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan secara langsung kelapangan.

Baca Juga: Masyarakat Minta ODGJ di Putussibau Diamankan, Satpol PP: Tunggu Permintaan Dinsos

"Untuk paket pekerjaan di Dinas PU sendiri, Masih ada yang lelang dan ada juga yang mau tanda tangan kontrak minggu depan," ujarnya. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x