Kontraktor Proyek Pembangunan Pemerintah Gunakan Material Ilegal, Tidak Akan Dibayar

- 21 Juni 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah / joffi/Pixabay

Dikatakannya untuk mengantisipasi hal itu atau kecurangan yang dilakukan kontraktor, pihaknya juga memantau di lokasi pengerjaan, selain itu juga pihaknya melakukan uji lab material serta mengecek penyertaan dukungan material dari tempat yang menyediakan berupa surat pernyataan kepada kontraktor tersebut.

Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu: Tindak Tegas Kontraktor Pengguna Material Hasil Tambang Ilegal

"Kita imbau kepada para kontraktor yang ikut dalam pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti aturan dan sesuai spesifikasi material," imbaunya.

Di tahun ini, ada pengerjaan jalan dan jembatan sebanyak 22 paket proyek. Di mana 22 paket ini terdiri dari tiga jembatan dan 19 pengerjaan jalan.

"Saat ini pengerjaan sudah berlangsung antara dua atau tiga bulan. Rata-rata waktu kontrak biru selama 5 bulan waktu pengerjaan," ungkapnya.

Sementara kendala di lapangan saat ini kemungkinan hanya cuaca saja, sedangkan lain-lainnya belum ada.

Baca Juga: Bupati Landak Hadiri Rakorwasin Keuangan dan Pembangunan Kalbar 2021

"Untuk anggaran sendiri dalam 22 proyek pembangunan jalan dan jembatan di tahun 2021 ini sekitar Rp101 miliar," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah