WARTA PONTIANAK - Beredar kabar ada aturan syarat penumpang kapal laut yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat wajib menggunakan Swab PCR.
Baca Juga: Sutarmidji Minta Warga Kalbar Swab PCR, Netizen: Pak Gratiskan Tes PCR di Bandara
Kabar tersebut ditepis Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius. Dirinya mengatakan bahwa aturan masih mengacu pada aturan lama yakni penumpang kapal laut yang ingin masuk ke wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukan keterangan negatif Swab PCR, atau negatif Rapid Antigen.
“Bukan aturan baru, sejak terbit Pergub 110 Tahun 2020 sudah ada regulasi untuk PCR dan atau Antigen,” kata Ignasius saat dikonfirmasi Warta Pontianak, Rabu 23 Juni 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kembali Perpanjang Syarat Masuk ke Kalbar Gunakan Swab PCR
Dirinya menambahkan, jika penumpang kapal laut menunjukan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan Swab PCR, maka penumpang tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lagi di pelabuhan kedatangan.
“Kalau PCR tidak akan di cek lagi kalau masuk Kalbar, sedangkan kalau menggunakan Antigen sewaktu-waktu akan di Swab PCR pada saat kedatangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadishub Kalbar ini menuturkan, saat ini aturan syarat perjalanan masih terpacu pada aturan Satgas Covid-19 Nasional dan Satgas Provinsi.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan SKCK Harus sudah Divaksin?
Untuk penumpang pesawat yang masuk ke Kalimantan Barat, syarat terbang wajib menunjukan hasil negatif pemeriksaan Swab PCR.***