Satgas Covid-19 Kembali Perpanjang Syarat Masuk ke Kalbar Gunakan Swab PCR

- 25 Mei 2021, 14:18 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menyebut satgas Covid-19 kembali perpanjang syarat masuk ke Kalbar gunakan Swab PCR
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menyebut satgas Covid-19 kembali perpanjang syarat masuk ke Kalbar gunakan Swab PCR /Yapi Ramadan/Warta Pontianak
 
WARTA PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif Swab PCR.
 
Ketentuan ini tertuang langsung di dalam Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan atas peratuan Gubernur nomor 110 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
 
“Pokok-pokok yang dirubah adalah perpanjangan waktu, setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan PCR negatif, dan itu harus divalidasi dengan e-HAC. Ini berlaku sejak tanggal 24 Mei tahun 2021,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, Selasa 25 Mei 2021.
 
 
Harisson mengatakan, perpanjangan syarat terbang masuk ke Kalbar dengan hasil negatif Swab PCR ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
“Pemberlakuan PCR negatif itu diperpanjang dengan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2021, dimana dalam Pergub itu penggunakan Swab PCR masuk ke Kalbar itu ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut yang mencabut Pergub ini,” beber dia.
 
Ditambahkannya, masa berlaku surat keterangan pemeriksaan Swab PCR diatur 3 kali 24 jam.
 
 
Tidak hanya itu, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara antar wilayah di Kalimantan Barat wajib menunjukan hasil negatif berdasarkan pemeriksaan Rapid Antigen.
 
“Kemudian yang diatur lagi adalah untuk pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam wilayah Kalimantan Barat, misalnya dari Putussibau ke Supadio, dari Ketapang ke Pontianak. Penerbangan dengan pesawat udara itu harus menggunakan Rapid Test Antigen,” ungkapnya. ***
 

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x