Covid-19 Melonjak Naik, MUI-DMI Jakarta Serukan Salat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah

- 23 Juni 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi salat Jumat
Ilustrasi salat Jumat /

WARTA PONTIANAK - Sampai saat ini kasus Covid 19 di DKI Jakarta dinyatakan zona merah,  sehingga perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus matarantai penularan, salah satunya dengan peniadaan berkumpulnya orang.

Baca Juga: Jamaah Salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Dibatasi

Terkait dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta beserta pimpinan wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama terkait terkait pelaksanaan salat Jumat di masjid.

Dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021, ditekankan seluruh pengurus/jamaah masjid atau mushola, ulama dan khatib se-DKI Jakarta, agar mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. 

"Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya," demikian bunyi seruan bersama yang dikutip pada Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Menteri Agama RI Tanda Tangani Larangan Salat Jumat, Cek Fakta

Seruan bersama tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan penguatan implementasi PPKM mikro dan percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan 21 Juni 2021.

Dalam surat edarannya, MUI DKI Jakarta menjelaskan seruan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi pada akhir-akhir ini.

Baca Juga: Labkesda Jabar dan ITB Temukan Varian COVID Delta di Depok-Karawang

Sementara itu, dalam seruan bersama itu dinyatakan azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat. Selain itu, pengeras suara masjid dan mushola dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x