Syarat Bikin SIM dan SKCK Harus sudah Divaksin?

- 23 Juni 2021, 11:49 WIB
Pembuatan SIM dan SKCK
Pembuatan SIM dan SKCK /instagram/@divisihumaspolri////
WARTA PONTIANAK – Beredar informasi bahwa masyarakat yang mau membuat SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menunjukan surat keterangan sudah divaksinasi Covid 19 dan aturan ini berlaku pada 1 Juli 2021.
 

Namun faktanya Mabes Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong atau hoax dan pihak kepolisian sangat menyayangkan beredarnya informasi hoax itu, lantaran belum semua warga Indonesia sudah divaksinasi Covid-19.

"Hoax, jangan percaya. Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo.

Tanggapan Polri terkait beredarnya informasi hoax tentang pembuatan SIM dan SKCK yang harus menunjukan surat keterangan sudah divaksinasi Covid 19 sebagai persyaratan ini juga diunggah oleh akun instagram @divisihumaspolri pada 22 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Jual Vaksin Secara Ilegal, ASN dan Dua Orang Dokter di Sumut Raup Rp 238 Juta

"Saya memperpanjang SKCK aja di Polresta Pekanbaru, syaratnya harus ada sertifikat vaksin. Ya gak jadilah aku urus karena aku belum vaksin. Terhalang urusanku gegara syarat yg begituan. Ini fakta! Saya alami sendiri," tulis akun @andol4n. 

"Maaf pak, di kota Bengkulu sdh wajib bikin SIM dan SKCK Harus menunjukan surat sudah divaksin," tulis akun @zamkiial_10. 

"Kalau bisa buat aturannya merata min.. 1 instruksi.. Dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek. Biar tidak ada lagi berita hoax," tulis akun @firman_pakili. 

Baca Juga: Berikut Syarat untuk Ikut Serbuan Vaksin Covid 19

"Tapi bagus loh jadi sarana vaksin massal," tulis akun @jalutajam.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x