SPBU PT UKM Bukan Kerusakan, Tapi Bisa Disetting

- 24 Juni 2021, 14:08 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat meninjau langsung proses tera ulang SPBU PT UKM
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat meninjau langsung proses tera ulang SPBU PT UKM /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat meninjau pelaksanaan Tera ulang SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu di Kedamin Darat, Kamis 24 Juni 2021.

Tera dilakukan karena hasil sebelumnya menunjukan selisih takaran cukup tinggi dari batas toleransi pemerintah untuk setiap jenis bahan bakar minyak, sehingga Bupati Kapuas Hulu menginstruksikan SPBU tersebut agar ditutup sementara.

Penera UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Medanus menyampaikan, yang terjadi di SPBU PT UKM ini bisa disetting dan bukanlah kerusakan mesin.

“SPBU PT UKM ini tidak terjadi kerusakan melainkan ini bisa disetting atau diatur,” katanya.

Medanuns menyampaikan, dilaksanakannya Tera tersebut atas instruksi Sekda dan Bupati.

"Ini settingannya nanti dari Nol, jadi tidak merugikan konsumen maupun SPBU," ucapnya.

Medanus mengatakan, dari temuan sebelumnya bahwa minusnya cukup jauh, dari buz bejana yang digunakan yakni kisaran 200-500 mililiter dari masing - masing jenis  bahan bakar minyak, contoh Solar yang mencapai 300 militer, sama halnya premium dan pertalite mencapai 500 mililiter.

Baca Juga: SPBU PT UKM Akan Buka Kembali, Direktur Pilih Mundur

Sedangkan sesuai peraturan pemerintah di SK Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 121 tahun 2020 itu plus minusnya sebesar 0,5 persen dari 20 liter, atau maksimal 100 ml/20 liter ditoleransi.

"Makanya semua akan dijadikan standar," ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan Tera, maka SPBU akan dibuka kembali dan takaran harus dipastikan sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen.

"Karena Perda tentang Tera sudah ada, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang retribusi tera dan tera ulang yang diberlakukan setahun sekali," ujar Wabup.

Baca Juga: Kecurangan SPBU di Kedamin Terbongkar, DPRD Kapuas Hulu akan Panggil PT UKM

Siapapun yang ditunjuk oleh Bupati, kata Wabup maka Pemerintah Daerah akan tetap melakukan pengawasan intern, guna menjaga takaran bahan bakar minyak yang dibeli masyarakat sesuai.

Untuk penataan manajemen PT UKM sendiri kata Wabup akan dilaksanakan, pemilihan Direkturnya akan dilaksanakan pemilihan, mengingat Direktur yang sebelumnya mengundurkan diri.

"Untuk manajemen sementara diisi oleh Plt Direktur, sementara menunggu pemilihan direktur yang baru," kata Wabup.

Sedangkan Komisaris PT UKM, Abdul Samad menyambut baik atas langkah yang diambil pemerintah daerah terhadap BUMD PT UKM tersebut.

Baca Juga: Bupati Ancam Pecat Siapapun yang Terlibat Penyimpangan SPBU PT UKM  

"Kita sering mengingatkan kepada petugas apakah sudah dilaksanakan tera. Saya kaget juga dan merasa kecewa karena tidak sesuai," ungkap Abdul Samad.

Dirinya menjelaskan, bahwa Komisaris kewenangannya melaksanakan koordinasi dengan direktur saja.

"Karena saya tidak punya kewenangan untuk mengecek ke mesin. Sementara untuk pelaporan uang yang masuk dari totalisator itu disampaikan, saya minta laporan perbulan," katanya.

Abdul Samad menyampaikan bahwa minggu depan manajemen BUMD PT UKM itu akan di laksanakan audit internal.

Baca Juga: Kepergok Curang, Bupati Kapuas Hulu Minta SPBU PT UKM Ditutup

"Perbaikan manajemen merupakan langkah yang harus diambil, alangkah baiknya memang harus ada pengawas internal. Karena ini kaitan dengan kerugian konsumen," tutupnya.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah