SPBU PT UKM Akan Buka Kembali, Direktur Pilih Mundur

- 22 Juni 2021, 18:45 WIB
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat /Humas Pemkab Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu dan Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal menemukan adanya pelanggaran tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) yang merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kapuas Hulu sempat ditutup sementara oleh Bupati dari tanggal 10 Juni 2021.

Namun dalam waktu dekat ini SPBU PT UKM di Kedamin Darat tersebut, akan dibuka kembali oleh Bupati. Atas dibukanya kembali SPBU PT UKM tersebut, Direkturnya memilih untuk mengundurkan diri.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bahwa SPBU Kedamin Darat yang dikelola PT Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM) akan buka kembali dalam waktu dekat, untuk melayani masyarakat. Petugas tera dari UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu akan melakukan setingan ulang agar ukuran pas.

"Kalau tidak hari ini besok petugas tera akan tera ulang di SPBU milik PT UKM, jadi ukuran sudah sesuai standar ketika dibuka untuk layani masyarakat," katanya, Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Kecurangan SPBU di Kedamin Terbongkar, DPRD Kapuas Hulu akan Panggil PT UKM

Bupati mengatakan, Pemda Kapuas Hulu melewati instansi teknis akan memonitor SPBU Kedamin Darat secara rutin, supaya masyarakat tetap mendapat takaran yang sesuai. Untuk itu masyarakat jangan ragu untuk mengisi bahan bakar di SPBU naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kapuas Hulu itu.

"Masyarakat bisa mengisi disana setelah SPBU Kedamin Darat milik PT UKM dibuka," ujarnya.

Dibuka kembalinya SPBU PT UKM di Kedamin Darat tersebut, kata Bupati, itu adalah keputusan setelah dilakukan rapat luar biasa antara manajemen PT UKM dengan Pemda selaku pemegang saham. Dari rapat tersebut diketahui mesin pom SPBU milik PT UKM rusak sehingga berpengaruh pada takaran. Rapat itu juga ada keputusan terkait manajemen PT UKM.

Baca Juga: Bupati Ancam Pecat Siapapun yang Terlibat Penyimpangan SPBU PT UKM  

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x