Jasa Raharja Putussibau Bayar Asuransi Korban Kecelakaan Rp102 Juta

- 24 Juni 2021, 14:13 WIB
asa Raharja Putussibau saat melakukan proses surve ahli waris korban kecelakaan terhadap warga Boyan Tanjung yang mengalami kecelakan di Seberuang
asa Raharja Putussibau saat melakukan proses surve ahli waris korban kecelakaan terhadap warga Boyan Tanjung yang mengalami kecelakan di Seberuang /Humas Jasa Raharja/

WARTA PONTIANAK – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang, Kalimantan Barat hingga hari ini sudah menyerahkan santunan sebesar Rp102 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Rp102 Juta asuransi yang dibayarkan Jasa Raharja ke ahli waris korban kecelakaan lalu lintas itu adalah dari 3 kasus,” kata Rachmad Fitrayuda Pelaksana PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang, Kalimantan Barat, Kamis 24 Juni 2021.

Rachmad menyampaikan, 3 kasus kecelakaan yang terjadi di Kapuas Hulu diantaranya terjadi di Desa Pala Kota Kecamatan Seberuang korbannya meninggal dunia, kecelakaan di jalan Lintas Selatan Desa Tanjung Intan Mentebah korbannya meninggal dunia dan kecelakaan di Menarin Mentebah korbannya luka – luka.

“Terakhir kita melakukan penyerahan asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan untuk warga Boyan Tanjung yang mengalami kecelakaan di Pala Kota Seberuang,” ujarnya. 

Baca Juga: Tiadakan Program Mudik Gratis, Jasa Raharja Bagikan Pulsa Kuota Gratis Rp150 Ribu ke Masyarakat

Rachmad menjelaskan, berdasarkan PMK No 15/16.10.2017 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2017 menyatakan bahwa, santunan yang bisa dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ialah untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, tambahan pengganti P3K Rp1 juta dan biaya pengganti ambulan Rp500 ribu.

"Untuk pencairan santunan ini sendiri tidak sulit,  hanya diperlukan laporan kepolisian saja, satu hari pencairan santunan bisa diproses. Santunan diberikan lewat rekening ahli waris. Dan untuk kepengurusan santunan ini tidak pernah dipungut biaya," jelas Rachmad.

Lanjut Rachmad, yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah Jasa Raharja hanya memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang sifatnya dua kendaraan atau lebih maupun kasus tarbrak lari.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Jasa Raharja Putussibau Salurkan Santunan Rp310

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x