Jasa Raharja Berikan Santunan Senilai Rp2,1 Triliun Bagi Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

- 22 Januari 2021, 19:15 WIB
Petugas menutup posko crissis center Bandara Supadio Pontianak
Petugas menutup posko crissis center Bandara Supadio Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Jasa Raharja telah mengeluarkan Rp2,1 Triliun, untuk memberikan santunan kepada keluarga korban atau ahli waris jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Santunan tersebut diberikan langsung kepada ahli waris melakui rekeningnya masing-masing dengan total Rp50 juta.

“Kami telah memberikan santunan kepada ahli waris korban melakui rekeningnya masing masing, penyerahannya langsung dilakukan di masing masing daerah,” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S. Wijaya saat memberikan keterangan pers pada penutupan posko crisis center di Bandara Supadio Pontianak, Jumat 22 Januari 2021.

Untuk penyerahan santunan ini tersebar di 13 Provinsi di Indonesia yakni Jakarta 4 orang, Banten 1 orang, Jawa Barat 4 orang, Sumatra Selatan 2 orang, Bangka Belitung 1 orang, Riau 1 ornag, Sulawesi Selatan 1, Lampung 3, Jawa Tengah 3, Jawa Timur 1, Bali 1, NTB 1 orang dan paling banyak Kalimantan Barat 20 orang sehingga total sudah 47 korban yang sudah diselesaikan pemberian santunan.

Baca Juga: Selesai Beroperasi, Posko Crisis Center Sriwijaya Air di Bandara Supadio Ditutup

“Di Kalbar sendiri terdiri dari Ketapang 2 orang, Kubu Raya 2 Orang, Mempawah 2 Orang, Ngabang 1 Orang, Pontianak 11 oranf, Sambas 1 orang dan sintang 1 orang,” tambahnya.

Namun ada 1 korban yang belum disalurkan saat ini, karena ahli waris masih melakukan pengurusan administrasi dan akan didiskusikan lebih dahulu kepada pihak keluarga untuk pemberian santunan.

Baca Juga: 5 Korban Belum Teridentifikasi, Posko Crisis Center di Bandara Supadio Ditutup

Sementara untuk 15 korban yang masih belum diidentifikasi penyaluran bantuannya masih menunggu pengurusan administrasi.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x