Sepanjang 2020, Jasa Raharja Putussibau Salurkan Santunan Rp310

- 3 Februari 2021, 15:57 WIB
Penyaluran santunan yang dilakukan Jasa Raharja Putussibau kepada ahli waris korban kecelakaan belum lama ini
Penyaluran santunan yang dilakukan Jasa Raharja Putussibau kepada ahli waris korban kecelakaan belum lama ini /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Tahun 2020, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang Kalimantan Barat, sudah menyerahkan santunan sebesar Rp310 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Pelaksana PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Putussibau Perwakilan Sintang, Kalimantan Barat, Rachmad Fitrayuda menyampaikan, pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 jumlahnya menurun ketimbang tahun 2019.

"Pada 2019 ada 9 orang korban kecelakaan lalu lintas  dan tahun 2020 ada 8 orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas dimana 5 korban meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka - luka," katanya, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan Senilai Rp2,1 Triliun Bagi Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Rachmad menjelaskan, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja sendiri kepada ahli warisnya korban kecelakaan itu berasal dari korban kecelakaan yang terjadi di Lintas Utara maupun Lintas Selatan.

"Kebanyakan santunan yang kami berikan itu berasal dari korban kecelakaan di jalan Lintas Selatan. Mengingat di jalan tersebut arus lalu lintasnya cukup tinggi," ujar Rahmad.

Rachmad menjelaskan, berdasarkan PMK No 15/16.10.2017 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2017 menyatakan bahwa, santunan yang bisa dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ialah untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta, tambahan pengganti P3K Rp1 juta dan biaya pengganti ambulan Rp500 ribu.

Baca Juga: 30 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Terima Santunan dari PT Jasa Raharja

"Untuk pencairan santunan ini sendiri tidak sulit,  hanya diperlukan laporan kepolisian saja, satu hari pencairan santunan bisa diproses. Santunan diberikan lewat rekening ahli waris. Dan untuk kepengurusan santunan ini tidak pernah dipungut biaya," jelas Rachmad.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x