Divonis 10 Tahun, Seorang Oknum Guru SD di Kapuas Hulu yang Rudapaksa Siswanya Dipecat

- 9 Agustus 2021, 10:18 WIB
 Joni Rajikin
Joni Rajikin /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tahun 2021 ini Pemkab Kapuas Hulu mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap seorang oknum guru Sekolah Dasar di Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran berat.

Langkah itu dilakukan karena oknum guru tersebut terbukti secara hukum melakukan rudapaksa terhadap siswanya.

"Tahun ini kita ada memberhentikan seorang oknum guru SD karena melanggar disiplin berat," kata Joni Rajikin Kabid Ketenagaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu saat ditemui diruangannya, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Gantikan Eddy, Safi Kajari Baru Kapuas Hulu

Joni menyampaikan, oknum guru SD tersebut dipecat karena melakukan asusila terhadap siswanya saat proses belajar mengajar berjalan.

"Oknum guru tersebut kini menjalani hukuman selama 10 tahun," ucapnya.

Atas kejadian ini kata Joni, dirinya merasa sangat prihatin terhadap kejadian tersebut, apalagi dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya.

"Guru itu adalah panutan yang harus menjaga dan mengayomi anak muridnya. Bukan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji," ujarnya.

Namun kata Joni, tidak semua guru berprilaku tidak senonoh kepada siswanya, karena ini hanyalah dilakukan oleh oknum saja. Namun dirinya tetap mengingatkan kepada orang tua agar dapat kontrol anak-anaknya.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu dan Ketua Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan di Perbatasan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x