Pemkab Optimis Ganti Rugi Pembangunan Jalan Layang Tak Terjadi Deadlock

- 2 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito
Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu optimis jika proses perhitungan ganti rugi yang dilakukan tim apraisal terhadap dampak pembangunan Pile Sleb atau sering disebut jalan layang di jalan Kalis - Putussibau berjalan sesuai prosedur dan tidak akan terjadi deadlock.

"Saya optimis bahwa akan terjadi kesepakatan dengan masyarakat dengan perhitungan dari Tim Appresial dalam hal ganti rugi dengan masyarakat yang lahannya terdampak atas pembangunan Pile Slab yang akan dikerjakan nanti," kata Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito saat ditemui diruangannya, Senin 2 Agustus 2021.

Adji mengatakan, masa kerja Tim Appresial tinggal dalam menghitung ganti rugi dampak pembangunan Pile Slab tinggal 17 hari lagi.

"Kita serahkan kepada Tim Appresial untuk penghitungan ganti rugi yakni dengan strategi Nilai Perhitungan Wajar (NPW)," ujarnya.

Baca Juga: Warga Terdampak Pembangunan Jalan Layang Tunggu Perhitungan Ganti Rugi dari Tim Appraisal

Lanjut Adji, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan dari Tim Apraisal tersebut. Tentunya hasil perhitungan berupa dokumen dari tim Appresial akan diserahkan kepada pihaknya, kemudian pihaknya akan menganggarkan ganti rugi itu untuk masyarakat.

"Yang diganti itu fisik dan non fisik, sesuai apa yang disampaikan Tim Appresial dalam strategi NPW," katanya.

Baca Juga: Pengemudi yang Tabrak Tiang Listrik PLN hingga Rusak Wajib Ganti Rugi

Tak hanya itu kata Adji, jika terjadi kesepakatan, kemudian Pemda terjadi penundaan pembayaran kepada masyarakat yang terdampak usaha yang dijalankan, maka penghasilan perbulannya juga akan masuk hitungan dalam ganti rugi yang harus dibayar Pemda. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x