Adapun 23 dokumen kependudukan ini adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah Ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan Perkawinan, SuKet Pembatalan Perceraian, SuKet Kematian, SuKet Pengangkatan Anak, SuKet Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet Pengganti Tanda Identitas, SuKet Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.****