Rapat Bersama Disdukcapil, Bupati Landak Bahas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi

- 9 Agustus 2021, 20:10 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Senin 9 Agustus 2021.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Senin 9 Agustus 2021. /Humas/

Adapun 23 dokumen kependudukan ini adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah Ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan Perkawinan, SuKet Pembatalan Perceraian, SuKet Kematian, SuKet Pengangkatan Anak, SuKet Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet Pengganti Tanda Identitas, SuKet Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.****

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah