Polres Ketapang dan Polesk Sandai Ungkap Kasus Illegal Miining, Berikut Barang Bukti yang Ikut Diamankan

- 16 Agustus 2021, 21:55 WIB
Kapolres Ketapang AKBP M Yani dan Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jetapang
Kapolres Ketapang AKBP M Yani dan Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jetapang /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Jajaran Polres Ketapang dan Polsek Sandai kembali melaksanakan kegiatan penanganan tindak pidana illegal minning atau penambangan ilegal.

Kegiatan itu dilakukan di lokasi penanganan penambangan emas tanpa izin di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira Pukul 03.45 WIB.

Kegiatan itu langsung dipimpin Kapolsek Sandai IPTU Fanni Athar Hidayat bersama anggotanya menuju lokasi tambang Dusun Sayan. Sesampai dilokasi tambang, tim menemukan aktifitas penambangan illegal yang dilakukan oleh 3 orang warga.

Baca Juga: Polsek Sandai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 6 Tersangka dan Uang Puluhan Juta Diamankan

Ketiganya berinisial SUG, Laki Laki, 48 Tahun, Warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, IB, Laki Laki, 38 Tahun, Warga Cianjur Jawa Barat, dan RUS, Perempuan, 38 tahun yang maerupakan warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang

Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 batang emas, 2 butir emas, 1 set alat pembakar karbon, 1 Kg fijer, 1 buah potongan drum berisi karbon, 1 set mesin penyedot merk TANOSS, 2 buah drum, 1 buah sekop, 1 buah terpal warna hijau, 1 buah timbangan elektrik berwarna putih, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam merk CHQ, 1 buah buku nota, 1 lembar nota, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 114 lembar, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar, dan  1 bungkus kantong plastik klip kecil

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabinda Ungkap Kegiatan Teroris di Kalbar, Masyarakat Diminta Cerdas

Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral, dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x