Polsek Sandai Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 6 Tersangka dan Uang Puluhan Juta Diamankan

- 16 Agustus 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Karawangpost/pixabay: stevepb

WARTA PONTIANAK - Polsek Sandai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Pengungkapan narkoba itu dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai.

Baca Juga: Gapoktan Bongkar Program Tanam Ubi Kayu Dinas Pertanian 2016 - 2017 Dianggap Gagal

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka yang seorang dengan inisial KAR yang merupakan warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangannya berupa 16 paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp112 ribu.

Sedangkan seorang lagi berinisial KRIS, laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangannya berupa 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong

Dari pengungkapan kasus itu, selanjutnya petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka KRIS bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain yang juga sedang menyimpan narkoba.

Kemudia petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial YOG, Laki  Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.

Baca Juga: Lanal Ketapang Tekan Penyebaran Covid 19 di Kawasan Maritim

Selanjutnya pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB, petugas dari Polsek Sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp18.252.000.

Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka MAR, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp4.010.000.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x